Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sebelumnya rumaysho.com pernah membahas zakat
emas, perak dan mata uang. Saat ini ada pembahasan yang cukup urgent untuk
diangkat yaitu zakat perdagangan. Kami tidak berpanjang lebar dalam membahas
dalil yang ada karena pembahasan ini sudah diangkat sebagiannya di pembahasan
zakat emas dan perak. Silakan merujuk pada tulisan sebelumnya di sini.
Yang dimaksud dengan barang dagangan di sini
adalah yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan.
Dalil disyari’atkannya zakat barang dagangan
adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di
jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari
meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau
berkata,
باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ
“Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh
(perdagangan)”[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.
Kata Ibnul ‘Arobi,
{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ
“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah
perdagangan”.[2]
Syarat Zakat Barang Perdagangan
Pertama: Bukan termasuk harta yang sudah masuk
kategori zakat yang lain.
Kalau yang dimiliki adalah kambing yang
didagangkan, itu dimasukkan ke zakat kambing. Kalau yang didagangkan adalah emas
dan perak, itu dimasukkan pada zakat emas dan perak.
Kedua: Telah mencapai nishob (ukuran minimal
dikenai zakat).
Nishob zakat barang dagangan disamakan dengan
emas (bukan dengan perak). Alasan kenapa disetarakan dengan emas telah
disebutkan dalam tulisan sebelumnya. Harga emas per gram untuk saat ini
(03/01/2011) USD45,45/gram = Rp454.500 (kurs 10.000). Nishob emas, ada yang
mengatakan 70 gr, ada juga ulama yang berpendapat 85 gr. Kalau kita menggunakan
nishob terendah, nishob emas = Rp454.500/gr x 70gr = Rp 31.815.000. Artinya jika
nilai barang dagangan di atas kira-kira 30 juta barulah dikenai zakat.
Ketiga: Telah mencapai haul (masa satu tahun
hijriyah, bukan masehi).
Artinya di sini, barang dagangan tersebut berada
di atas nishob dan telah bertahan selama satu tahun (haul).
Catatan: Jika modal mulai usaha sudah berada di
atas nishob sejak awal usaha, maka haul sudah dihitung sejak awal usaha. Jika
modal tidak mencapai nishob sejak awal usaha, maka haul baru dihitung sejak
nilai barang dagangann di atas nishob.
Perhitungan Zakat Perdagangan
Perhitungan zakat perdagangan sama dengan emas
dan perak yaitu 2,5%.
Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang
dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang**.
* dengan harga saat itu, bukan harga saat
beli.
** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh
tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh
hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat
bagi dirinya.
Kalau mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat
sebesar 2,5%.[4]
Contoh:
Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100
juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat
barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut:
- Nilai barang dagangan =
Rp.40.000.000
- Uang yang ada =
Rp.10.000.000
- Utang =
Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H)
Perhitungan Zakat
= (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000
– Rp.20.000.000) x 2,5%
= Rp.40.000.000 x 2,5%
= Rp.1.000.000
Demikian pembahasan ringkasan mengenai zakat
perdagangan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat
Riyadh-KSA, 28 Muharram 1432 H
www.rumaysho.com
Muhammad Abduh Tuasikal
[1] Shahih Al Bukhari pada Kitab Zakat
[2] Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, 1/469, Mawqi’
Al Islam.
[3] Lihat tiga syarat ini dalam Shahih Fiqh
Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/57
[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/57
No comments:
Post a Comment