Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sering dipahami oleh kaum muslimin bahwa yang
dimaksud dengan amil zakat adalah pengurus zakat atau panitia zakat yang ada
saat ini di masjid-masjid atau yang berupa badan usaha. Pemahaman semacam ini
sebenarnya perlu diluruskan. Karena amil zakat sebenarnya tidak seperti itu.
Coba simak baik-baik ulasan berikut ini.
‘Amil secara bahasa Arab bermakna pekerja.
Sedangkan secara istilah berarti orang yang
diberikan tugas untuk mengurus zakat dan mengumpulkannya dari orang yang berhak
mengeluarkan zakat, kemudian ia akan membagikan kepada golongan yang berhak
menerima, dan ia diberikan otoritas oleh penguasa untuk mengurus zakat
tersebut.[1]
Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah
orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja
mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang
bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang
bekerja di kantor amil zakat.”[2]
‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud
dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk
mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian
pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang
yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak
menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka
adalah orang-orang yang kaya.”[3]
Memiliki otoritas untuk mengambil dan
mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki
kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk
membayar zakat.[5]
Ringkasnya, syarat disebut ‘amil zakat itu ada
dua:
Diberi kuasa oleh penguasa untuk mengurus zakat,
bukan mengangkat dirinya sendiri sebagai amil zakat.
Dengan dua syarat ini, silahkan para pembaca
sekalian menilai sendiri apakah panitia zakat yang terdapat di masjid-masjid
layak disebut ‘amil zakat. Jika tidak, maka sudah barang tentu mereka sama
sekali tidak mendapatkan persenan dari zakat. Jika mereka hanyalah panitia, maka
itu hanya kerja sosial, dan mereka pun moga-moga mendapat pahala karena amal
baiknya.
Silahkan baca pula tentang 8 golongan penerima
zakat di sini.
Semoga Allah beri taufik.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, index ‘amil, point
no. 1, 2/10543.
[2] Fiqh Sunnah, terbitan Dar al Fikr Beirut,
1/327.
[3] Tamamul Minnah fi Fiqh al Kitab wa Shahih al
Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Muassasah Qurthubah
Mesir, 2/290
[4] Majalis Syahri Ramadhan, Syaikh Muhammad bin
Sholih Al ‘Utsaimin, cet Darul Hadits Kairo, hal 163-164.
[5] Tulisan ini adalah faedah dari guru kami
Ustadz Aris Munandar di website pribadinya, www.ustadzaris.com .
No comments:
Post a Comment