Friday, February 27, 2015

Adakah Zakat Pada Kendaraan

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya:
Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?
Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah,
Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat.
Yang menandatangani fatwa di atas:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (ketua), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh (wakil ketua), Syaikh ‘Abdullah Ghudayan (anggota), Syaikh Sholeh Al Fauzan (anggota), Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota)
Reference: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/66, soal keempat dari Fatwa no. 20173, terbitan Ar Ri-asah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, 1428 H
Baca artikel penting lainnya:
Syarat-syarat Zakat
Muhammad Abduh Tuasikal

Riyadh-KSA, 29 Muharram 1432 H (04/01/2011)

Wednesday, February 25, 2015

hukum memakai Celana Panjang dalam Shalat

Pertanyaan:
Apa hukum memakai sarowil/bantholun (celana panjang), khususnya pakaian yang dapat menyingkap sebagian aurat ketika shalat yaitu ketika ruku’ dan sujud dalam shalat?
Jawaban:
Jika bantholun/sarowil (celana panjang) tersebut –bagi laki-laki-- menutupi pusar hingga lutut, lalu longgar dan tidak sempit (tidak ketat), shalatnya sah. 

Namun yang afdhol di luar celana tersebut juga terdapat pakaian lainnya (pakaian jubah) yang menutupi pusar hingga lutut. Lalu celana yang di dalam pakaian tersebut dipakai hingga setengah betis atau hingga mata kaki. Karena seperti ini lebih sempurna dalam menutup aurat. Shalat dalam keadaan memakai izar (sarung) lebih baik daripada shalat dalam keadaan hanya memakai celana yang di luarnya tidak ada pakaian lainnya (semacam jubah). Karena izar (sarung) lebih sempurna dalam menutupi aurat dibanding hanya memakai celana panjang saja.
[Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 10/414]
Bahasan ini insya Allah akan dikaji pada pembahasann selanjutnya. Moga Allah mudahkan.
www.rumaysho.com

Monday, February 23, 2015

Perhitungan Zakat Penghasilan

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah,

Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 riyal[1] (sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung nafkahnya.

Lantas pertanyaannya, bagaimana aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji. Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Oleh karena itu, kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat.

Jawaban Syaikh hafizhohullah,
Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob).
Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nishob (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun).
Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan, pen), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.
Karena semakin banyak orang yang memiliki penghasilan dari gaji, sangat baik sekali kami menjelaskan bagaimanakah cara pengeluaran zakat tersebut.
Pekerja itu ada dua kondisi dalam hal penghasilannya (gajinya):
Pertama: Orang yang menghabiskan gajinya seluruhnya (setiap bulan) untuk kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan, maka kondisi semacam ini tidak ada zakat sebagaimana keadaan dari penanya.
Kedua: Ada harta yang masih disimpan, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Bagaimana menghitung zakat pada kondisi semacam ini?
Jawabnya, jika orang tersebut semangat untuk menghitung kewajiban zakat secara lebih mendetail , yaitu zakat tersebut tidaklah dikeluarkan pada orang yang berhak kecuali dari bagian harta yang kena wajib zakat. Oleh karena itu ia harus mengetahui jadwal kapan penghasilannya diperoleh. (Barangkali ia menyimpan gaji beberapa bulan), maka setiap gaji tersebut dikhususkan dengan satu haul (artinya gaji bulan pertama dihitung haulnya sendiri, gaji bulan kedua dan seterusnya pun demikian). Perhitungan haul tadi dimulai dari kapan harta tersebut dimiliki. Setiap bagian gaji penghasilan tersebut dikeluarkan sesuai dengan kapan jatuh haulnya. Lalu setelah itu zakat tersebut dikeluarkan.

Jika dia ingin menempuh jalan yang mudah, lebih enak, dan lebih menyenangkan orang miskin dan orang yang berhak menerima zakat lainnya, maka semua penghasilan yang ia miliki dizakati (tidak perlu dihitung haul tiap bulan). Perhitungan haulnya adalah dari hartanya yang pertama kali mencapai nishob. Cara penunaian zakat seperti ini akan mendapatkan pahala besar dan meninggikan derajatnya. Zakat tersebut lebih menyenangkan jiwa dan lebih membahagiakan fakir miskin dan penerima zakat lainnya. Adapun bagian penghasilan yang pertama mencapai haul, maka dibayarkan ketika itu juga. Sedangkan yang belum mencapai haul dianggap sebagai zakat yang disegerakan. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 9/280]
Contoh cara perhitungan zakat dengan cara kedua di atas:
Gaji diterima pada bulan Muharram dan ketika itu ia sisihkan untuk disimpan sebanyak 1000 riyal (sekitar 2,5 juta rupiah). Kemudian bulan Shafar dan bulan selanjutnya ia lakukan seperti itu. Ketika sampai Muharram tahun berikutnya, maka seluruh penghasilannya yang ia simpan dikeluarkan zakatnya. [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 26113]
Pelajaran
Syarat sakat penghasilan ada dua: (1) telah melewati nishob dan (2) telah bertahan di atas nishob selama satu haul (masa satu tahun). Nishob adalah kadar minimal suatu harta dikenai zakat. Sebagaimana pernah dibahas di rumaysho.com bahwa zakat penghasilan mengunakan nishob emas yaitu 70 gram emas murni (24 karat). Misal, harga 1 gram emas murni adalah Rp.300.000,-. Maka nishob zakat penghasilan = 70 gr x Rp.300.000,-/gr = Rp21.000.000,-. Artinya, jika penghasilan seorang pegawai dalam setahun sudah bertahan mulai di atas Rp.21.000.000,-, barulah ia dikenai zakat. Namun jika dalam setahun harta yang tersimpan tidak mencapai nilai tersebut, berarti tidak ada zakat.
Dari penjelasan di atas, ada dua cara perhitungan zakat penghasilan jika memang ada simpanan dari penghasilan tersebut. Namun cara yang paling mudah adalah memakai hitungan haul total (bukan hitungan haul bulanan).
Contoh perhitungan zakat penghasilan:
Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha:
Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
Safar: Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
Jumadal Ula: Rp.4.000.000,-
Rajab: Rp.1.000.000,-
Sya’ban: Rp.5.000.000,- (Harta simpanan = Rp. 21.000.000,-, artinya sudah masuk nishob dan mulai dikenai zakat)
Ramadhan: Rp.2.000.000,-
Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-
Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- (Total harta simpanan = Rp.30.000.000,-)
Berarti ia mulai dihitung terkena kewajiban sejak Sya’ban 1432 H. Artinya, pada awal Sya’ban 1433 H (tahun berikutnya), ia harus mengeluarkan zakat.
Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
Safar: Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-
Jumadats Tsani: Rp.1.000.000,-
Rajab: Rp.2.000.000,-
Di awal Sya’ban, total harta simpanan = Rp.40.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan = 2,5% x Rp.40.000.000,- = Rp.1.000.000,-
Catatan: 1 haul dihitung dengan penanggalan Hijriyah, bukan dengan penanggalan Masehi.
Moga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadal Ula 1432 H (26/04/2011)
www.rumaysho.com

[1] Gaji 2000 riyal untuk penduduk Saudi asli masih amatlah kecil.

Saturday, February 21, 2015

13 Keutamaan Menunaikan Zakat

Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama. Namun saat ini kesadaran kaum muslimin untuk menunaikan zakat sangatlah kurang. Di antara mereka menganggap remeh rukun Islam yang satu ini. Ada yang sudah terlampaui kaya masih enggan menunaikannya karena rasa bakhil dan takut hartanya akan berkurang. Padahal di balik syari’at zakat terdapat faedah dan hikmah yang begitu besar, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat.

Di antara faedah dan hikmah zakat adalah :
1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.

2. Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa. Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut.
3. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45). Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu, begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman Anda.
4. Sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ».
“Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Setiap kita tentu saja ingin masuk surga.
5. Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al Qoshosh: 77)

6. Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi.
7. Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka.
8. Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ
“Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad 4/147. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih)

9. Seseorang akan lebih mengenal hukum dan aturan Allah. Karena ia tidaklah menunaikan zakat sampai ia mengetahui hukum zakat dan keadaan hartanya. Juga ia pasti telah mengetahui nishob zakat tersebut dan orang yang berhak menerimanya serta hal-hal lain yang urgent diketahui.

10. Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim no. 2558).
11. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا
“Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
12. Zakat akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ
“Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini)
13. Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)[1]

Jika Telah Mencapai Nishab dan Haul, Segeralah Tunaikan Zakat
Kaum muslimin -yang selalu mengharapkan kebaikan dan mengharapkan surga Allah- segeralah tunaikan zakat yang wajib bagi kalian agar memperoleh berbagai faedah di atas. Ingatlah bahwa zakat bukanlah wajib ditunaikan hanya ketika akhir bulan Ramadhan saja berupa zakat fitri. Akan tetapi, zakat itu juga wajib bagi 5 kelompok harta yaitu: emas, perak, keuntungan perdagangan, hewan ternak (yaitu unta, sapi, dan domba), dan hasil bumi (berupa tanaman, dll). Kelima kelompok harta tersebut ditunaikan ketika sudah mencapai nishab, yaitu ukuran tertentu menurut syari’at) dan telah mencapai haul, yaitu masa 1 tahun (kecuali untuk zakat anak hewan ternak dan zakat tanaman).

Wahai saudaraku, segeralah tunaikan zakat ketika telah memenuhi syarat nishab dan haul-nya. Berlombalah dalam kebaikan dan ingatlah selalu nasib saudaramun yang berada dalam kesusahan. Sesungguhnya dengan engkau mengeluarkan zakat akan meringankan beban mereka yang tidak mampu. Ingat pula, sebab bangsa ini sering tertimpa berbagai macam bencana dan cobaan adalah disebabkan kita enggan melakukan ketaatan kepada Allah, di antaranya kita enggan untuk menunaikan zakat.
Semoga Allah selalu menganugerahi kita untuk selalu istiqomah dalam melakukan ketaatan kepada-Nya.
Silakan lihat berbagai ulasan lengkap tentang zakat di rumaysho.com pada rubrik zakat di sini.
Perfected @ Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011)
www.rumaysho.com

[1] Faedah-faedah di atas kami ringkaskan dari Kitab ‘Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ (6/7-11, terbitan Dar Ibnul Jauzi) karya ulama besar Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin -rahimahullah-

Thursday, February 19, 2015

Apakah Hadits Mursal Bisa Dijadikan Hujjah?

Hadits mursal masuk dalam pembahasan hadits-hadits yang terputus sanadnya. Secara istilah, hadits mursal berarti hadits yang di akhir sanad yaitu di atas tabi’in terputus. Bentuknya adalah seperti tabi’in senior atau jenior berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian atau melakukan demikian.

Contohnya dapat kita lihat dalam tafsir Al Qu’ran Al ‘Azhim, Ibnu Katsir membawakan perkataan Al Hasan Al Bashri. Al Hasan mengatakan bahwa ketika turun surat Alam Nasyroh ayat 5-6, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أبْشِرُوا أتاكُمُ اليُسْرُ، لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ
“Kabarkanlah bahwa akan datang pada kalian kemudahan. Karena satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” Lihatlah dalam riwayat ini Al Hasan Al Bashri langsung mengatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tanpa beliau membawakan perkataan sahabat.

Hukum Asal Hadits Mursal
Asalnya hadits mursal adalah hadits mardud (hadits yang tertolak) dikarenakan tidak terpenuhinya salah satu syarat hadits maqbul (yang diterima) yaitu terputusnya sanad. Akibat terputusnya sanad ini, akhirnya perowi yang terhapus tidak diketahui keadaannya, boleh jadi yang dihapus adalah selain sahabat. Dari sisi ini, kita katakan bahwa asal hadits mursal adalah dhoi’f (lemah).
Apakah Hadits Mursal Bisa Menjadi Hujjah?
Mengenai masalah ini, terjadi silang pendapat di antara para ulama.
Yang berpendapat seperti ini adalah mayoritas ulama pakar hadits, serta kebanyakan ulama ushul dan fiqh. Alasan mereka karena dalam hadits mursal terdapat jahalah perowi (ada perowi yang tidak diketahui keadaannya), boleh jadi yang terhapus adalah selain sahabat.

Pendapat kedua: Hadits mursal adalah hadits shahih, bisa dijadikan hujjah.

Yang berpendapat seperti ini adalah tiga ulama madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad) dan juga sekelompok ulama lainnya. Namun mereka memberi syarat, tabi’in yang meriwayatkan hadits mursal harus tsiqoh (terpercaya), sehingga ia tidak meriwayatkan selain dari yang tsiqoh. Hujjah mereka adalah bahwa tabi’in yang tsiqoh mustahil ia katakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian, kecuali ia mendengarnya dari yang tsiqoh pula.
Pendapat ketiga: Hadits mursal bisa diterima dengan memenuhi syarat.
Inilah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i dan ulama lainnya.
Syarat yang harus dipenuhi ada empat. Tiga syarat berkaitan dengan perowi dan satu syarat berkaitan dengan hadits mursalnya. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Yang meriwayatkan hadits mursal adalah tabi’in senior (bukan junior).

Tabi’in tersebut dikatakan tsiqoh oleh orang yang meriwayatkannya.

Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah yang merinci sebagaimana pendapat ketiga yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i. Inilah yang rojih menurut penulis.

Mengenai Mursal Sahabat
Hadits mursal shohabi (sahabat) adalah hadits yang sahabat mengatakan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian atau melakukan demikian. Namun sahabat ini tidak mendengarnya atau menyaksikannya langsung dikarenakan usianya yang masih belia, terakhir masuk Islam atau ia tidak ada ketika hadits tersebut diucapkan. Contoh hadits mursal shohabi adalah perkataan sahabat junior yang mengatakan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian, misalnya dari Ibnu ‘Abbas atau Ibnuz Zubair.

Hadits mursal shohabi sendiri bisa dijadikan hujjah menurut mayoritas ulama. Jadi, mursal shohabi adalah hadits yang shahih. Karena yang biasa terjadi pada mursal sahabat adalah sahabat junior menerimanya dari sahabat lainnya yang mungkin lebih senior dan jarang sekali ia menerimanya dari tabi’in. Jika ia menerimanya dari tabi’in, pasti ia akan menjelaskannya. Namun jika tidak ia sebutkan hukum asalnya adalah mursal sahabat berasal dari sahabat lainnya.

Sedangkan pendapat yang menyatakan mursal sahabat tidak bisa dijadikan hujjah adalah pendapat yang begitu lemah. Yang benar adalah pendapat pertama di atas.

Semoga yang singkat ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat.
Referensi: Taisir Mustholah Al Hadits, Dr. Mahmud Thohan, hal. 57-58, Markaz Al Huda Lid Dirosaat, cet. Tahun 1415 H
Artikel www.rumaysho.com
Muhammad Abduh Tuasikal

Faedah dari Kajian Taisir Mustholah Al Hadits, 4 Rajab 1431 H, wisma MTI

Tuesday, February 17, 2015

Hadits Dho’if dalam Fadhilah Amal

Hadits dho’if adalah setiap hadits yang mardud (tertolak) yang tidak memenuhi syarat hadits shahih atau hadits hasan. Boleh jadi hadits tersebut terputus sanadnya, terdapat perowi yang tidak ‘adl (tidak sholih), sering berdusta, dituduh dusta, sering keliru, atau hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat yang tersembunyi) atau riwayatnya menyelisihi riwayat perowi yang lebih tsiqoh (lebih terpercaya) darinya.

Tersebarnya hadits dho’if atau yang lebih parah lagi hadits palsu menyebabkan berbagai amalan tanpa tuntunan tersebar di tengah-tengah ummat Islam. Perusakan Islam dengan cara seperti ini sebenarnya lebih parah dari penyerangan tentara Yahudi terhadap umat Islam. Karena yang merusak dengan menyebarkan hadits dho’if dan palsu adalah umat Islam sendiri, amat jarang dari luar Islam. Kita lihat sendiri semacam amalan puasa Nishfu Sya’ban atau shalat pada malam Nishfu Sya’ban terjadi karena motivasi dari hadits dho’if. Begitu pula beberapa dzikir tanpa tuntunan seringkali jadi amalan juga karena motivasi dari hadits-hadits dho’if atau bahkan palsu yang sengaja dibuat-buat oleh orang-orang yang bermaksud baik namun lewat jalan yang keliru.

Dalam Al Mawdhu’at, Ibnul Jauzi menukilkan perkataan Abul Fadhl Al Hamadani, di mana ia berkata, “Orang yang berbuat bid’ah dalam Islam dan yang sengaja membuat hadits maudhu’ (yang palsu yang diriwayatkan oleh perowi pendusta, pen), sebenarnya mereka lebih merusak daripada orang mulhid (musuh Islam). Karena orang mulhid bermaksud merusak Islam dari luar.”[1]

Siapa saja yang membicarakan suatu lantas ia katakan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal itu dusta, maka ia termasuk salah satu di antara dua pendusta dan ia terancam dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).

Bagaimana hukum beramal dengan hadits dho’if tentang fadhilah amal (keutamaan amal)? Ulama pakar hadits dan pakar fiqih dahulu dan sekarang terus berselisih pendapat dalam masalah ini. Itulah yang akan kita angkat pada pembahasan ini.

Pendapat yang Melarang secara Mutlak
Menurut sekelompok ulama, hadits dho’if tidak digunakan dalam fadho’il a’mal (menjelaskan keutamaan amal) dan juga tidak dalam masalah lainnya. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Al Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya.
Muslim An Naisaburi rahimahullah mengatakan, “Hadits dalam agama ini boleh jadi membicarakan halal, haram, perintah dan larangan, atau boleh jadi membicarakan tentang dorongan (targhib) atau ancaman (tarhib) tatkala melakukan sesuatu. Jika seorang perowi yang meriwayatkan hadits bukanlah orang yang jujur dan bukan orang yang memegang amanah, kemudian ada pula perowi yang tidak dijelaskan keadaannya, maka orang yang menyebarkan hadits yang mengandung perowi semacam ini adalah orang yang berdosa karena perbuatannya. Dia adalah orang yang telah mengelabui kaum muslimin yang awam. Akibat dari perbuatan semacam ini, orang-orang yang mendengar hadits-hadits dho’if semacam ini mengamalkannya, mengamalkan sebagian atau lebih banyak. Padahal di antara hadits-hadits tersebut ada yang berisi perowi pendusta, sebagian lainnya adalah hadits yang tidak diketahui asal usulnya.”[2] Intinya, Imam Muslim berpandangan bahwa hadits dho’if tidak boleh diamalkan sama sekali.

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Apa yang dikatakan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab shahihnya –secara zhohir (tekstual)- bermakna hadits dalam masalah targib (memotivasi untuk beramal) diriwayatkan sama halnya dengan riwayat yang membicarakan tentang masalah hukum”[3]. Artinya jika hadits yang membicarakan tentang masalah hukum tidak boleh berasal dari hadits dho’if, hal yang sama berlaku pula pada masalah fadhilah ‘amal.
Abu Bakr Ibnul ‘Arobi juga berpandangan tidak bolehnya menggunakan hadits dho’if secara mutlak baik dalam masalah fadhoil a’mal dan masalah lainnya.[4] Pendapat ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah[5] dan juga murid-muridnya.

Sebagian ulama ada yang memberi keringanan dalam menyebutkan hadits dho’if asalkan memenuhi tiga syarat:

Dho’if-nya tidak terlalu dho’if.
Hadits dho’if tersebut memiliki ashlun (hadits pokok) dari hadits shahih, artinya ia berada di bawah kandungan hadits shahih.
Tidak boleh diyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya.

Dari sini, berarti jika haditsnya sangat dhoif (seperti haditsnya diriwayatkan oleh seorang pendusta), maka tidak boleh diriwayatkan selamanya kecuali jika ingin dijelaskan kedhoifannya.
Jika hadits tersebut tidak memiliki pendukung yang kuat dari hadits shahih, maka hadits tersebut juga tidak boleh diriwayatkan. Misalnya hadits yang memiliki pendukung dari hadits yang shahih: Kita meriwayatkan hadits tentang keutamaan shalat Jama’ah, namun haditsnya dhoif. Maka tidak mengapa menyebut hadits tersebut untuk memotivasi yang lain dalam shalat jama’ah karena saat itu tidak ada bahaya meriwayatkannya. Karena jika hadits tersebut dho’if, maka ia sudah memiliki penguat dari hadits shahih. Hanya saja hadits dho’if tersebut sebagai motivator. Namun yang jadi pegangan sebenarnya adalah hadits shahih.

Akan tetapi ada syarat ketiga yang mesti diingat, yaitu hendaklah tidak diyakini bahwa hadits dhoif tersebut berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syarat ketiga ini yang seringkali tidak diperhatikan. Karena kebanyakan orang menyangka bahwa hadits-hadits tersebut adalah hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak ditegaskan kalau hadits itu dho’if. Akibatnya timbul anggapan keliru. Dalam syarat ketiga ini para ulama memberi aturan, hadits dho’if tersebut hendaknya dikatakan “qiila” (dikatakan) atau “yurwa” (ada yang meriwayatkan), tanpa kata tegas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Penjelasan Apik dari Ibnu Taimiyah
Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bolehnya menjadikan sesuatu yang wajib atau sunnah berdasarkan hadits dho’if. Barangsiapa menyatakan bolehnya hal itu, maka sungguh ia telah menyelisihi ijma’ (kesepakatan para ulama). Hal ini sama halnya ketika kita tidak boleh mengharamkan sesuatu (dalam masalah hukum) kecuali berdasarkan dalil syar’i (yang shahih). Akan tetapi jika diketahui sesuatu itu terlarang (haram) dari hadits yang membicarakan balasan baik bagi pelakunya dan diketahui bahwa hadits tersebut bukan diriwayatkan oleh perowi pendusta, maka hadits tersebut boleh saja diriwayatkan dalam rangka targhib (memotivasi dalam amalan kebaikan) dan tarhib (untuk menakut-nakuti). Hal ini berlaku selama tidak diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadits yang berisi perowi pendusta (baca: hadits maudhu’/ palsu). Namun patut diketahui bahwa memotivasi suatu amalan kebaikan atau menakuti-nakuti dari suatu amalan yang jelek didukung dengan dalil lain (yang shahih), bukan hanya dengan hadits yang tidak jelas status keshahihannya.” [6]

Ada dua point berharga yang bisa kita ambil dari penjelasan Syaikhul Islam di atas. Pertama, tidak boleh menggunakan hadits maudhu’ (hadits palsu yang berisi perowi pendusta) dalam masalah targib dan tarhib. Kedua, hadits dho’if yang digunakan untuk memotivasi dalam beramal, hendaknya memiliki landasan dari hadits shahih lainnya. Sehingga sebenarnya yang kita amalkan adalah hadits shahih dan bukan hadits dhoifnya.

Di tempat yang lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Jika diketahui bahwa suatu amal disunnahkan dengan dalil syar’i (dalil shahih) dan diriwayatkan pula hadits lainnya dengan sanad yang dho’if yang membicarakan masalah fadhilah amal, maka hadits tersebut bisa diriwayatkan asalkan haditnys bukan merupakan hadits maudhu’ (yang di dalamnya ada salah satu perowi pendusta). Karena yang namanya jumlah pahala (dalam memotivasi untuk beramal, pen) tidak diketahui ukuran pastinya. Oleh karenanya, jika dalam masalah ukuran pahala diriwayatkan dengan hadits yang dho’if selama bukan hadits yang dusta (hadits maudhu’), maka hadits semacam ini tidak dikatakan dusta. Oleh karena itu Imam Ahmad bin Hambal dan ulama lainnya memberikan keringanan meriwayatkan hadits dhoif dalam masalah fadhoil a’mal. Adapun jika suatu amalan dikatakan sunnah berdasarkan hadits dho’if (semata), maka beliau menjauhkan diri darinya karena (takut pada) Allah.”[7]
Beliau menjelaskan pula, “Jika hadits dho’if tentang fadhilah amal mengandung amalan yang disebutkan tata cara tertentu atau jumlah tertentu –seperti disebutkan shalat pada waktu tertentu dengan bacaan tertentu atau tata cara tertentu-, maka hadits semacam ini tidak boleh diamalkan. Karena tata cara amalan yang dilakukan haruslah ditetapkan dengan dalil syar’i. Hal ini berbeda halnya jika diriwayatkan suatu hadits yang mengatakan bahwa barangsiapa memasuki pasar lalu ia menyebut “laa ilaha ilallah”, maka pahalanya sekian dan sekian, maka ini tidak mengapa. Karena yang namanya dzikir kepada Allah di pasar disunnahkan karena ini termasuk amalan yang dilakukan di saat kebanyakan orang sedang lalai.”[8]

Ibnu Taimiyah kemudian membuat kesimpulan yang amat bagus dalam perkataan selanjutnya,
. فَالْحَاصِلُ : أَنَّ هَذَا الْبَابَ يُرْوَى وَيُعْمَلُ بِهِ فِي التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ لَا فِي الِاسْتِحْبَابِ ثُمَّ اعْتِقَادُ مُوجِبِهِ وَهُوَ مَقَادِيرُ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ يَتَوَقَّفُ عَلَى الدَّلِيلِ الشَّرْعِيِّ .
“Intinya, hadits dho’if bisa diriwayatkan namun dalam masalah targhib dan tarhib saja. Hadits dho’if bukanlah diriwayatkan untuk menyebutkan sunnahnya suatu amalan. Adapun untuk memastikan besarnya suatu pahala atau akibat buruk dari suatu amalan jelek, maka cukup dalil syar’i (yang shahih) yang jadi pegangan. ”[9]

Sikap yang Lebih Hati-Hati
Sebagian ulama bersikap bahwa hadits dho’if tidak boleh digunakan secara mutlak kecuali jika ingin dijelaskan dho’ifnya. Pendapat ini tidak diragukan lagi lebih hati-hati dan lebih selamat. Untuk memotivasi pada kebaikan dan mengancam suatu perbuatan yang jelek sebenarnya sudah cukup dengan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Demikian kajian kami saat ini. Semoga bermanfaat.
Alhamdulillah selesai disusun di pagi penuh barokah, 20 Rojab 1431 H (04/07/2010) di Panggang-GK
Artikel www.rumaysho.com
Muhammad Abduh Tuasikal
[1] Al Mawdhu’at, Ibnul Jauzi, 1/51, Mawqi’ Ya’sub.
[2] Shahih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi, 1/21, Darul Jail-Darul Afaq.
[3] Syarh ‘Ilal At Tirmidzi, 1/ 373.
[4] Tadribur Rowi, 1/252.
[6] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 1/ 251, Darul Wafa’.
[7] Majmu’ Al Fatawa, 10/408-409.
[8] Majmu’ Al Fatawa, 18/67.


[9] Majmu’ Al Fatawa, 18/68.

Sunday, February 15, 2015

Niat Syarat Seluruh Amal

Niat Syarat Seluruh Amal
Karena Niat, Baik atau Jeleknya Suatu Amal
النِّيَةُ شَرْطٌ لِسَائِرِ العَمَلِ
بِهَا الصَّلاَحُ وَالفَسَادُ لِلْعَمَلِ
Kaedah ini adalah kaedah yang amat bermanfaat dan paling mulia. Kaedah ini berlaku pada setiap cabang ilmu.

Baiknya amal badan dan amal maliyah (harta), begitu pula amal hati dan amal anggota badan, semuanya tergantung niat. Rusaknya amal-amal tersebut juga tergantung niat.

Jika niat seseorang baik, maka baik pula ucapan dan amalannya. Namun jika niat seseorang jelek, maka jelek pula ucapan dan amalan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”[1]
Niat itu ada dua fungsi
Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah muthlaq). Semuanya ini dibedakan dengan niat.
Yang termasuk dalam bahasan niat juga adalah ikhlas. Ikhlas yang dimaksudkan adalah kadar tambahan dari sekedar niat beramal semata. Dalam ikhlas ada tambahan selain niat beramal, ada pula niat kepada sasaran ibadah (al ma’mul lahu). Inilah yang disebut ikhlas. Ikhlas artinya seorang hamba memaksudkan amalnya untuk mengharapkan wajah Allah, tidak ingin mengharapkan yang lainnya.

Di antara contoh penerapan kaedah ini

Kaedah ini berlaku untuk seluruh ibadah seperti shalat yang wajib dan yang sunnah, zakat, puasa, i’tikaf, haji, ‘umroh, seluruh ibadah yang diwajibkan dan ibadah yang disunnahkan, udhiyah (qurban), hadyu (sembelihan di Makkah), nadzar dan kafarot, jihad, memerdekakan budak, dan membebaskan budak mudabbar.

Kaedah ini juga berlaku untuk perkara yang mubah. Jika perkara yang mubah diniatkan agar kuat dalam melakukan ketaatan pada Allah, atau perkara mubah sebagai sarana kepada ketaatan, contohnya adalah makan, minum, tidur, mencari nafkah, nikah, maka amalan ini pun bernilai pahala. Contoh lainnya adalah hubungan biologis dengan istri atau dengan budak wanitanya dengan maksud untuk menjaga diri dari zina, atau tujuannya untuk menghasilkan keturunan yang sholeh atau untuk memperbanyak umat, jika niatannya seperti ini, maka akan membuahkan pahala.
Hal yang perlu diperhatikan

Perkara yang ditujukan pada hamba ada dua macam, yaitu (1) perkara yang diperintahkan untuk dikerjakan dan (2) perkara yang diperintahkan untuk ditinggalkan.

Untuk perkara yang diperintahkan untuk ditinggalkan, seperti menghilangkan najis pada pakaian, badan atau tempat, seperti pula melunasi utang yang wajib, maka untuk hal melepaskan kewajiban semacam ini tidak disyaratkan adanya niat. Tetap sah, walaupun tidak berniat.

Adapun agar amalan itu bernilai pahala, maka harus ada niat di dalamnya, yaitu niat mendekatkan diri pada Allah. Wallahu a’lam.
***
Alhamdulillahillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Diterjemahkan dari Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, 1420 H, hal. 15-17.
Ahass Motor, Magelang Street, Sleman-DIY, Wed-29th Shafar 1432 H (2/2/2010)
www.rumaysho.com

[1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907

Friday, February 13, 2015

HARI SABTUNYA ORANG YAHUDI

Dan tanyakanlah kepada Bani Israel tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik. Dan (ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata: "Mengapa kamu menasihati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?" Mereka menjawab: "Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Tuhanmu, dan supaya mereka bertakwa". 

Wednesday, February 11, 2015

MALAIKAT YG MENJELMA

"(Ingatlah), ketika malaikat berkata, 'Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putra yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang) daripada-Nya, namanya al-Masih Isa putra Maryam,seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang  yang di dekatkan (kepada Allah), dan dia berbicara dengan manusia dalam buaian dan ketika sudah dewasa dan dia termasuk diantara orang-orang yang saleh."(Ali-Imran:45-46)

Monday, February 9, 2015

Kisah Qarun

Qarun adalah kaum Nabi Musa, berkebangsaan Israel, dan bukan berasal dari suku Qibthi (Gypsy, bangsa Mesir). Allah mengutus Musa kepadanya seperti diutusnya Musa kepada Fir'aun dan Haman. Allah telah mengaruniai Qarun harta yang sangat banyak dan perbendaharaan yang melimpah ruah yang banyak memenuhi lemari simpanan. Perbendaharaan harta dan lemari-lemari ini sangat berat untuk diangkat karena beratnya isi kekayaan Qarun. Walaupun diangkat oleh beberapa orang lelaki kuat dan kekar pun, mereka masih kewalahan.

Monday, February 2, 2015

TIDAK AKAN MASUK NERAKA ORANG YANG MENANGIS KERANA TAKUTKAN ALLAH

Rasulullah S.A.W telah bersabda, "Bahwa tidak akan masuk neraka orang menangis kerana takut kepada Allah sehingga ada air susu kembali ke tempat asalnya."
Dalam sebuah kitab Daqa'iqul Akhbar menerangkan bahwa akan didatangkan seorang hamba pada hari kiamat nanti, dan sangat beratlah timbangan kejahatannya, dan telah diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam neraka.
Maka salah satu daripada rambut-rambut matanya berkata, "Wahai Tuhanku, Rasul Engkau Nabi Muhammad S.A.W telah bersabda, sesiapa yang menangis kerana takut kepada Allah S.W.T, maka Allah mengharamkan matanya itu ke neraka dan sesungguhnya aku menangis kerana amat takut kepada-Mu."

ANTARA SABAR DAN MENGELUH

Pada zaman dahulu ada seorang yang bernama Abul Hassan yang pergi haji di Baitul Haram. Diwaktu tawaf tiba-tiba ia melihat seorang wanita yang bersinar dan berseri wajahnya. 
"Demi Allah, belum pernah aku melihat wajah secantik dan secerah wanita itu,tidak lain kerana itu pasti kerana tidak pernah risau dan bersedih hati." 
Tiba-tiba wanita itu mendengar ucapan Abul Hassan lalu ia bertanya, "Apakah katamu hai saudaraku ? Demi Allah aku tetap terbelenggu oleh perasaan dukacita dan luka hati kerana risau, dan seorang pun yang menyekutuinya aku dalam hal ini." 

Gurau dan Canda Rasulullah SAW

Rasulullah SAW bergaul dengan semua orang. Baginda menerima hamba, orang buta, dan anak-anak. Baginda bergurau dengan anak kecil, bermain-main dengan mereka, bersenda gurau dengan orang tua. Akan tetapi Baginda tidak berkata kecuali yang benar saja.
Suatu hari seorang perempuan datang kepada beliau lalu berkata, 
"Ya Rasulullah! Naikkan saya ke atas unta", katanya.
"Aku akan naikkan engkau ke atas anak unta", kata Rasulullah SAW. 
"Ia tidak mampu", kata perempuan itu.
"Tidak, aku akan naikkan engkau ke atas anak unta".
"Ia tidak mampu".
Para sahabat yang berada di situ berkata, 
"bukankah unta itu juga anak unta?"

WAHYU TERAKHIR KEPADA RASULULLAH SAW

Diriwayatkan bahwa surah Al-Maaidah ayat 3 diturunkan pada sesudah waktu asar yaitu pada hari Jumaat di padang Arafah pada musim haji penghabisan [Wada']. 
Pada masa itu Rasulullah SAW berada di Arafah di atas unta. Ketika ayat ini turun Rasulullah SAW tidak begitu jelas penerimaannya untuk mengingati isi dan makna yang terkandung dalam ayat tersebut. Kemudian Rasulullah SAW bersandar pada unta beliau, dan unta beliau pun duduk perlahan-lahan. Setelah itu turun malaikat Jibril AS dan berkata: 

"Wahai Muhammad, sesungguhnya pada hari ini telah disempurnakan urusan agamamu, maka terputuslah apa yang diperintahkan oleh Allah SWT dan demikian juga apa yang terlarang olehnya. Oleh itu kamu kumpulkan para sahabatmu dan beritahu kepada mereka bahwa hari ini adalah hari terakhir aku bertemu dengan kamu."
Setelah Malaikat Jibril AS pergi maka Rasulullah SAW pun berangkat ke Mekah dan terus pergi ke Madinah.Setelah Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabat beliau, maka Rasulullah SAW pun menceritakan apa yang telah diberitahu oleh malaikat Jibril AS. Apabila para sahabat mendengar hal yang demikian maka mereka pun gembira sambil berkata: