Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Alhamdulillah, sekarang kami punya kesempatan
untuk mengkaji kembali pembahasan zakat. Pada pertemuan sebelumnya telah kami
sajikan apa saja syarat-syarat zakat. Setelah memahami dan mengetahui hal itu,
saat ini kami akan melanjutkan dengan penjelasan zakat emas, perak dan mata
uang. Semoga panduan singkat ini bermanfaat bagi pembaca rumaysho.com
sekalian.
Zakat Emas dan Perak
Jika emas dan perak serta pemiliknya telah
memenuhi syarat-syarat zakat, lalu ditambah dengan memenuhi nishob dan telah
mencapai haul (masa satu tahun hijriyah[1]), maka wajib ketika itu untuk
mengeluarkan zakat. Emas dan perak tersebut nantinya akan dikeluarkan zakatnya
setiap tahun sekali
Nishab Emas dan Perak
Nishab atau ukuran minimal dikenai zakat pada
emas dan perak serta berapa persen zakat yang ditarik diterangkan dalam hadits
berikut ini.
Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ
عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ -
يَعْنِى فِى الذَّهَبِ - حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ
لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
"Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah
berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat
sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun
–maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah
memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka
padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab)
itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu." (HR. Abu Daud no. 1573.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari sahabat Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu
‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
"Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak
yang kurang dari lima uqiyah ". (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979)
Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu
‘anhu dinyatakan,
وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ
"Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar
seperdua puluh (2,5 %)." (HR. Bukhari no. 1454)
Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil
tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya kita dapat simpulkan
beberapa hal:
Nishab adalah batas minimal dari harta zakat yang
bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk
mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang
yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban
membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam
jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena
sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena
itu pada hadits riwayat Ali radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam menyatakan, "Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya
disesuaikan dengan hitungan itu."
Harta emas dan perak yang telah mencapai nishob
harus telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah).
Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan
perak bila telah mencapai nishab adalah 1/40 atau 2,5 %.
Nishab emas adalah 20 (dua puluh) dinar, setara
dengan 70 gram emas.[2]
Nishab perak yaitu sebanyak 5 (lima) uqiyah,
setara dengan 460 gram perak.[3]
Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab
emas dan perak di atas adalah emas dan perak murni (24 karat). Dengan demikian,
bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka
nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu
dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas
atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia
miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum,
maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.
Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak
yang ia miliki, maka ia dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut:
Cara pertama: Membeli emas atau perak sebesar
zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak
menerimanya.
Cara kedua: Ia membayarnya dengan uang kertas
yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia
bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah
menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika
ternyata telah memenuhi nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5 %
(1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang
di negeri tersebut.
Info yang kami peroleh terakhir (28 Juli 2010
pagi), harga emas murni Rp338.000,-/gram dan perak murni Rp5400,-/gram.
Nishob emas = 70 gr x Rp338.000,-/gr =
Rp23.660.000,-
Nishob perak = 460 gr x Rp5400,-/gr =
Rp2.484.000,-
Contoh 1: Harta yang dimiliki adalah 100 gram
emas (24 karat) dan telah bertahan selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat
karena telah melebihi nishob.
Zakat yang dikeluarkan (emas) = 1/40 x 100 gr
emas = 2,5 gr emas
Zakat yang dikeluarkan (uang) = 2,5 gr emas x
Rp338.000,-/gr emas = Rp845.000,-
Contoh 2: Harta yang dimiliki adalah 600 gram
perak murni dan telah bertahan selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat
karena telah melebihi nishob.
Zakat yang dikeluarkan (perak) = 1/40 x 600 gr
perak = 15 gr perak
Zakat yang dikeluarkan (uang) = 15 gr emas x
Rp5.400,-/gr perak = Rp81.000,-
Zakat Mata Uang
Zakat mata uang ini tetap ada karena sebagai alat
tukar pengganti emas dan perak untuk saat ini. Namun masalahnya bagaimana dengan
nishob zakatnya?
Sebagian ulama saat ini semacam Al Lajnah Ad
Daimah (Komisi Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia) menyatakan bahwa
yang jadi patokan dalam zakat mata uang adalah nishob perak. Karena inilah yang
bisa mencakup antara nishob emas dan perak, juga jika kita mendekatinya dengan
perak, maka itu akan lebih menyenangkan fakir miskin.
Pendapat lainnya, menyatakan bahwa yang jadikan
patokan dalam zakat mata uang adalah nishob emas. Di antara alasannya:
Nilai perak akan jauh berbeda antara zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan zaman setelahnya. Hal ini berbeda dengan
emas.
Jika disetarakan dengan nishob emas, maka itu
akan mendekati nishob zakat lainnya seperti nishob pada zakat hewan ternak.
Contohnya saja, zakat kambing adalah 40 ekor. Kalau kita perkirakan, nishob
kambing setara dengan = 40 ekor x Rp600.000,-/ekor = Rp24.000.000,-. Lihatlah
hampir mendekati dengan nishob emas. Namun coba jika yang jadi patokan adalah
nishob perak, yaitu Rp2.484.000,-. Nishob perak semacam ini setara dengan 6 ekor
kambing. Coba bayangkan, sungguh aneh jika hanya memiliki 6 ekor kambing saja
dikatakan ghoni (sudah berkecukupan) dan dikenai zakat.
Dari dua pendapat di atas, penulis lebih
cenderung pada pendapat kedua karena alasannya yang begitu kuat.[4]
Jika kita memilih pendapat yang menyatakan bahwa
zakat mata uang memakai nishob emas, maka berarti:
Nishob mata uang = 70 gr x Rp338.000,-/gr =
Rp23.660.000,-
Contoh: Ahmad memiliki simpanan uang sebesar
Rp40.000.000,- pada akhir tahun. Nishob mata uang sekitar Rp23 juta. Harta
tersebut bertahan masih di atas nishob mulai sejak 28 Ramadhan 1430 H s/d 28
Ramadhan 1431 H. Berarti harta tersebut wajib dikenai pajak.
Zakat yang dikeluarkan (uang) = 1/40 x
Rp40.000.000,- = Rp1.000.000,-.
Zakat Penghasilan
Yang tepat tentang masalah ini, zakat penghasilan
barulah ada jika telah mencapai nishob dan telah mencapai masa satu tahun (bukan
setiap bulan) sebagaimana diterangkan dalam syarat-syarat zakat. Jadi tidak
tepat jika dikeluarkan tiap bulan Hijriyah.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat
sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, pernah berkata, “Jika gaji telah mencapai
haul (gaji bertahan setahun) dan telah mencapai nishob, maka ketika itu wajib
dikenai zakat. Namun jika gaji tersebut tidak memenuhi dua hal tadi, maka tidak
ada zakat.”[5]
Apalagi jika ada kebutuhan setiap bulannya,
padahal telah kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan kelebihan dari
kebutuhan pokok. Jika gaji tersebut masih dibutuhkan untuk kebutuhan pokok
bulanan, maka tentu saja hal itu lebih didahulukan. Sehingga untuk perhitungan
zakat penghasilan, kita total setahun penghasilan yang ada dikurangi dengan
pengeluaran-pengeluaran (kebutuhan pokok).
Rumus zakat penghasilan = 1/40 x (total gaji
dalam setahun – pengeluaran)
Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu
a’lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
[1] Patokan satu tahunnya adalah tanggal Hijriyah
dan bukan tanggal Masehi.
[2] Lihat Az Zakah, hal. 92, karya Dr. ‘Abdullah
bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar. Ukuran ini lebih lebih sedikit daripada
pendapat sebagian ulama yang menyatakan nishob zakat emas jika disetarakan
menjadi 85 gram emas (dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin), ada
pula yang mengatakan 91 3/7 gram (dipilih oleh Al Lajnah Ad Daimah dalam Fatawa
no. 5522, 9/255). Nishob emas dengan 70 gr emas kami rasa lebih baik karena
lebih hati-hati dan nantinya lebih menyenangkan si miskin atau orang yang berhak
menerimanya.
[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/23.
[5] Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 14/135.
No comments:
Post a Comment