Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah
lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya:
Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu
bagaimana cara mengeluarkannya?
Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad
Daimah,
Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai
saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan
(didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah
sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan
untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil
tersebut saat pembayaran zakat.
Yang menandatangani fatwa di atas:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
(ketua), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh (wakil ketua), Syaikh ‘Abdullah Ghudayan
(anggota), Syaikh Sholeh Al Fauzan (anggota), Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota)
Reference: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts
Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/66, soal keempat dari Fatwa no. 20173, terbitan Ar
Ri-asah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, 1428 H
Baca artikel penting lainnya:
Syarat-syarat Zakat
Muhammad Abduh Tuasikal
Riyadh-KSA, 29 Muharram 1432 H (04/01/2011)
No comments:
Post a Comment