Syaikh ‘Abdul Karim al Khudair hafizhohullah[1]
ditanya, “Ada seseorang yang memberi tanah dan ia ingin membangun kebun di sana.
Setelah satu tahun dari waktu pembeliannya, apakah ia harus mengeluarkan zakat
dari tanah tersebut dan begitu pula tahun selanjutnya?”
Syaikh hafizhohullah menjawab,
Tanah yang dijadikan kebun tidak wajib untuk
dizakati. Kecuali jika tanah tersebut ingin dibisniskan. Adapun jika di tanah
tersebut ditanam sesuatu, maka zakatnya adalah dari tanaman tersebut atau dari
penjualannya yang merupakan hasil dari tanah tersebut. Jadi, tanah itu sendiri
tidak ada zakatnya. Baru ada zakat, jika tanah tersebut dimanfaatkan. Jika
pemanfaatn itu memiliki hasil, itulah yang dikenai zakat. Jika tanah tersebut
memiliki bangunan (misalnya), lalu ada keuntungan dari bangunan tersebut, maka
zakat ditarik dari keuntungannya dan bukan ditarik dari tanah dan bukan pula
ditarik dari kontruksi bangunan.
Sekali lagi zakatnya ditarik dari hasil
(keuntungan) tadi. Jika tanah tersebut terdapat tanaman, maka zakatnya ditarik
dari hasil tanaman (yaitu buah, dll). Demikian seterusnya. Jika di atas tanah
tersebut didirikan sesuatu yang diperdagangkan, maka zakatnya diambil dari hasil
perdagangan barang tersebut. Sedangkan bangunannya tidak dikenai zakat apa-apa.
Zakat hanya diambil dari keuntungan penjualan barang-barang dagangan yang ada.
Ketika keuntungan tersebut telah bertahan satu tahun (haul), maka barulah
dikeluarkan zakatnya.[2]
***
Dahulu pernah diterangkan di rumaysho.com di
sini, bahwa barang yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat:
Dimiliki secara sempurna.
Termasuk harta yang berkembang secara kualitas
dan kuantitas, sedangkan tanah, bangunan rumah tidak termasuk dalam hal ini.
Kecuali jika tanah dan bangunan dibisniskan, maka ia masuk zakat
perdagangan.
Telah mencapai nishob (ukuran minimal dikenai
zakat).
Telah mencapai satu haul (untuk selain zakat
tanaman). Artinya, zakat (seperti zakat penghasilan, zakat profesi atau zakat
mata uang) hanya dikeluarkan setelah mencapai haul (masa satu tahun), jadi bukan
dikeluarkan setiap bulan.
Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat.
www.rumaysho.com
14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA
Muhammad Abduh Tuasikal
[2] Diambil dari website Syaikh Al Khudair di:
http://www.khudheir.com/text/4312
No comments:
Post a Comment