Hadits mursal masuk dalam pembahasan
hadits-hadits yang terputus sanadnya. Secara istilah, hadits mursal berarti
hadits yang di akhir sanad yaitu di atas tabi’in terputus. Bentuknya adalah
seperti tabi’in senior atau jenior berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda demikian atau melakukan demikian.
Contohnya dapat kita lihat dalam tafsir Al Qu’ran
Al ‘Azhim, Ibnu Katsir membawakan perkataan Al Hasan Al Bashri. Al Hasan
mengatakan bahwa ketika turun surat Alam Nasyroh ayat 5-6, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أبْشِرُوا أتاكُمُ اليُسْرُ، لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ
يُسْرَيْنِ
“Kabarkanlah bahwa akan datang pada kalian
kemudahan. Karena satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.”
Lihatlah dalam riwayat ini Al Hasan Al Bashri langsung mengatakan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tanpa beliau membawakan perkataan
sahabat.
Hukum Asal Hadits Mursal
Asalnya hadits mursal adalah hadits mardud
(hadits yang tertolak) dikarenakan tidak terpenuhinya salah satu syarat hadits
maqbul (yang diterima) yaitu terputusnya sanad. Akibat terputusnya sanad ini,
akhirnya perowi yang terhapus tidak diketahui keadaannya, boleh jadi yang
dihapus adalah selain sahabat. Dari sisi ini, kita katakan bahwa asal hadits
mursal adalah dhoi’f (lemah).
Apakah Hadits Mursal Bisa Menjadi Hujjah?
Mengenai masalah ini, terjadi silang pendapat di
antara para ulama.
Yang berpendapat seperti ini adalah mayoritas
ulama pakar hadits, serta kebanyakan ulama ushul dan fiqh. Alasan mereka karena
dalam hadits mursal terdapat jahalah perowi (ada perowi yang tidak diketahui
keadaannya), boleh jadi yang terhapus adalah selain sahabat.
Pendapat kedua: Hadits mursal adalah hadits
shahih, bisa dijadikan hujjah.
Yang berpendapat seperti ini adalah tiga ulama
madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad) dan juga sekelompok ulama
lainnya. Namun mereka memberi syarat, tabi’in yang meriwayatkan hadits mursal
harus tsiqoh (terpercaya), sehingga ia tidak meriwayatkan selain dari yang
tsiqoh. Hujjah mereka adalah bahwa tabi’in yang tsiqoh mustahil ia katakan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian, kecuali ia
mendengarnya dari yang tsiqoh pula.
Pendapat ketiga: Hadits mursal bisa diterima
dengan memenuhi syarat.
Inilah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i dan
ulama lainnya.
Syarat yang harus dipenuhi ada empat. Tiga syarat
berkaitan dengan perowi dan satu syarat berkaitan dengan hadits mursalnya.
Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Yang meriwayatkan hadits mursal adalah tabi’in
senior (bukan junior).
Tabi’in tersebut dikatakan tsiqoh oleh orang yang
meriwayatkannya.
Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini
adalah yang merinci sebagaimana pendapat ketiga yang dipilih oleh Imam Asy
Syafi’i. Inilah yang rojih menurut penulis.
Mengenai Mursal Sahabat
Hadits mursal shohabi (sahabat) adalah hadits
yang sahabat mengatakan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
demikian atau melakukan demikian. Namun sahabat ini tidak mendengarnya atau
menyaksikannya langsung dikarenakan usianya yang masih belia, terakhir masuk
Islam atau ia tidak ada ketika hadits tersebut diucapkan. Contoh hadits mursal
shohabi adalah perkataan sahabat junior yang mengatakan bahwa Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda demikian, misalnya dari Ibnu ‘Abbas atau Ibnuz
Zubair.
Hadits mursal shohabi sendiri bisa dijadikan
hujjah menurut mayoritas ulama. Jadi, mursal shohabi adalah hadits yang shahih.
Karena yang biasa terjadi pada mursal sahabat adalah sahabat junior menerimanya
dari sahabat lainnya yang mungkin lebih senior dan jarang sekali ia menerimanya
dari tabi’in. Jika ia menerimanya dari tabi’in, pasti ia akan menjelaskannya.
Namun jika tidak ia sebutkan hukum asalnya adalah mursal sahabat berasal dari
sahabat lainnya.
Sedangkan pendapat yang menyatakan mursal sahabat
tidak bisa dijadikan hujjah adalah pendapat yang begitu lemah. Yang benar adalah
pendapat pertama di atas.
Semoga yang singkat ini bisa menjadi ilmu yang
bermanfaat.
Referensi: Taisir Mustholah Al Hadits, Dr. Mahmud
Thohan, hal. 57-58, Markaz Al Huda Lid Dirosaat, cet. Tahun 1415 H
Artikel www.rumaysho.com
Muhammad Abduh Tuasikal
Faedah dari Kajian Taisir Mustholah Al Hadits, 4
Rajab 1431 H, wisma MTI
No comments:
Post a Comment