Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh
Al Munajjid hafizhohullah,
Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji
bulanan 2000 riyal[1] (sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung
padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku
sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara
laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung
nafkahnya.
Lantas pertanyaannya, bagaimana aku bisa
mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji.
Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Oleh karena itu,
kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji
itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun).
Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat.
Jawaban Syaikh hafizhohullah,
Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji
itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun
telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat
haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas
nishob).
Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai
penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang
engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nishob (batasan minimal dikenai
zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun).
Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat
penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali
gajian yaitu setiap bulan, pen), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu
satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.
Karena semakin banyak orang yang memiliki
penghasilan dari gaji, sangat baik sekali kami menjelaskan bagaimanakah cara
pengeluaran zakat tersebut.
Pekerja itu ada dua kondisi dalam hal
penghasilannya (gajinya):
Pertama: Orang yang menghabiskan gajinya
seluruhnya (setiap bulan) untuk kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta
yang disimpan, maka kondisi semacam ini tidak ada zakat sebagaimana keadaan dari
penanya.
Kedua: Ada harta yang masih disimpan, kadang
harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Bagaimana menghitung zakat pada
kondisi semacam ini?
Jawabnya, jika orang tersebut semangat untuk
menghitung kewajiban zakat secara lebih mendetail , yaitu zakat tersebut
tidaklah dikeluarkan pada orang yang berhak kecuali dari bagian harta yang kena
wajib zakat. Oleh karena itu ia harus mengetahui jadwal kapan penghasilannya
diperoleh. (Barangkali ia menyimpan gaji beberapa bulan), maka setiap gaji
tersebut dikhususkan dengan satu haul (artinya gaji bulan pertama dihitung
haulnya sendiri, gaji bulan kedua dan seterusnya pun demikian). Perhitungan haul
tadi dimulai dari kapan harta tersebut dimiliki. Setiap bagian gaji penghasilan
tersebut dikeluarkan sesuai dengan kapan jatuh haulnya. Lalu setelah itu zakat
tersebut dikeluarkan.
Jika dia ingin menempuh jalan yang mudah, lebih
enak, dan lebih menyenangkan orang miskin dan orang yang berhak menerima zakat
lainnya, maka semua penghasilan yang ia miliki dizakati (tidak perlu dihitung
haul tiap bulan). Perhitungan haulnya adalah dari hartanya yang pertama kali
mencapai nishob. Cara penunaian zakat seperti ini akan mendapatkan pahala besar
dan meninggikan derajatnya. Zakat tersebut lebih menyenangkan jiwa dan lebih
membahagiakan fakir miskin dan penerima zakat lainnya. Adapun bagian penghasilan
yang pertama mencapai haul, maka dibayarkan ketika itu juga. Sedangkan yang
belum mencapai haul dianggap sebagai zakat yang disegerakan. [Fatwa Al Lajnah Ad
Daimah 9/280]
Contoh cara perhitungan zakat dengan cara kedua
di atas:
Gaji diterima pada bulan Muharram dan ketika itu
ia sisihkan untuk disimpan sebanyak 1000 riyal (sekitar 2,5 juta rupiah).
Kemudian bulan Shafar dan bulan selanjutnya ia lakukan seperti itu. Ketika
sampai Muharram tahun berikutnya, maka seluruh penghasilannya yang ia simpan
dikeluarkan zakatnya. [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 26113]
Pelajaran
Syarat sakat penghasilan ada dua: (1) telah
melewati nishob dan (2) telah bertahan di atas nishob selama satu haul (masa
satu tahun). Nishob adalah kadar minimal suatu harta dikenai zakat. Sebagaimana
pernah dibahas di rumaysho.com bahwa zakat penghasilan mengunakan nishob emas
yaitu 70 gram emas murni (24 karat). Misal, harga 1 gram emas murni adalah
Rp.300.000,-. Maka nishob zakat penghasilan = 70 gr x Rp.300.000,-/gr =
Rp21.000.000,-. Artinya, jika penghasilan seorang pegawai dalam setahun sudah
bertahan mulai di atas Rp.21.000.000,-, barulah ia dikenai zakat. Namun jika
dalam setahun harta yang tersimpan tidak mencapai nilai tersebut, berarti tidak
ada zakat.
Dari penjelasan di atas, ada dua cara perhitungan
zakat penghasilan jika memang ada simpanan dari penghasilan tersebut. Namun cara
yang paling mudah adalah memakai hitungan haul total (bukan hitungan haul
bulanan).
Contoh perhitungan zakat penghasilan:
Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha:
Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
Safar: Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
Jumadal Ula: Rp.4.000.000,-
Rajab: Rp.1.000.000,-
Sya’ban: Rp.5.000.000,- (Harta simpanan = Rp.
21.000.000,-, artinya sudah masuk nishob dan mulai dikenai zakat)
Ramadhan: Rp.2.000.000,-
Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-
Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- (Total harta simpanan
= Rp.30.000.000,-)
Berarti ia mulai dihitung terkena kewajiban sejak
Sya’ban 1432 H. Artinya, pada awal Sya’ban 1433 H (tahun berikutnya), ia harus
mengeluarkan zakat.
Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
Safar: Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-
Jumadats Tsani: Rp.1.000.000,-
Rajab: Rp.2.000.000,-
Di awal Sya’ban, total harta simpanan =
Rp.40.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan = 2,5% x Rp.40.000.000,- =
Rp.1.000.000,-
Catatan: 1 haul dihitung dengan penanggalan
Hijriyah, bukan dengan penanggalan Masehi.
Moga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut
taufiq.
Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadal Ula 1432 H
(26/04/2011)
www.rumaysho.com
[1] Gaji 2000 riyal untuk penduduk Saudi asli
masih amatlah kecil.
No comments:
Post a Comment