Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Siwak adalah nama untuk sebuah kayu yang
digunakan untuk menggosok gigi. Atau jika ditinjau dari perbuatannya, siwak
adalah menggosok/membersihkan gigi dengan kayu atau sejenisnya untuk
menghilangkan kuning dan kotoran gigi, dan juga untuk membersihkan mulut. (Lihat
Taisirul ‘Alam, 35)
Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, ”Lebih baik
lagi jika yang digunakan untuk menyikat gigi adalah kayu arak yang berasal dari
negeri Hijaz, karena di antara khasiatnya yaitu : menguatkan gusi, menghindarkan
sakit gigi, memudahkan pencernaan, dan melancarkan buang air kecil. Walaupun
demikian, sunnah ini bisa didapatkan dengan segala sesuatu yang dapat
menghilangkan kuning gigi dan membersihkan mulut, seperti sikat gigi, dan
semacamnya.” (Fiqh Sunnah, I/45). Dan pendapat ini juga dipilih oleh penyusun
Shohih Fiqh Sunnah. Wallahu a’lam.
Hukum Bersiwak
Bersiwak hukumnya sunnah (dianjurkan) pada setiap
saat, sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ
لِلرَّبِّ
“Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan
diridhoi oleh Allah.” (Shohih, HR. An Nasa’i, Ahmad, dll)
Waktu Utama untuk Bersiwak
Pertama: Ketika berwudhu
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, beliau
berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي
لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku
akan memerintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhari)
Kedua: Ketika hendak shalat
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى
النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku
akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan shalat.” (HR.
Bukhari)
Ketiga: Ketika membaca Al Qur’an
Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami
diperintahkan (oleh Rasulullah) untuk bersiwak dan beliau bersabda,
إن العبد إذا قام يصلي أتاه الملك فقام خلفه يستمع
القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو حتى يضع فاه على فيه فلا يقرأ آية إلا كانت في
جوف الملك
”Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak
mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di
belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qu’rannya, dan semakin mendekat padanya.
Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut
hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut
masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi, shohih lighoirihi)
Keempat: Ketika memasuki rumah
Dari Al Miqdam bin Syuraih dari ayahnya, dia
berkata,
سَأَلْتُ عَائِشَةَ قُلْتُ بِأَىِّ شَىْءٍ كَانَ
يَبْدَأُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ قَالَتْ
بِالسِّوَاكِ.
Aku bertanya pada Aisyah, “Apa yang Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika mulai memasuki rumah beliau?”
Aisyah menjawab, “Bersiwak.” (HR. Muslim)
Kelima: Ketika bangun untuk shalat malam
Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ
إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
senantiasa apabila hendak shalat malam (tahajjud), beliau membersihkan mulutnya
dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)
Cara Bersiwak
Cara bersiwak adalah dengan menggosokkan siwak di
atas gigi dan gusinya. Di mulai dari sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri.
Dan memegang siwak dengan tangan kanan. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqhiyyah)
Bolehnya Bersiwak Ketika Berpuasa Baik Pagi
Maupun Sore Hari
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
“Dan Tuhanmu tidaklah lupa.” (Maryam : 64) (Lihat
Tamamul Minnah dan Al Wajiz fii fiqh Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz)
Para pakar fiqih telah bersepakat tentang
bolehnya bersiwak untuk orang yang berpuasa kecuali Syafi’iyah dan Hanabilah di
mana mereka menganjurkan untuk meninggalkan bersiwak setelah waktu zawal (waktu
matahari tergelincir ke barat). (Lihat Shohih Fiqih Sunnah, 2/117)
Namun, yang lebih tepat karena tidak ada dalil
yang melarang untuk bersiwak, maka hal ini dibolehkan di setiap waktu ketika
berpuasa.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin
mengatakan, “Yang benar adalah siwak dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai
dari awal hingga akhir siang.” (Majmu’ Fatwa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17/259,
Asy Syamilah). Dalil dari hal ini yaitu hadits dari ‘Aisyah dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai keutamaan bersiwak,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ
لِلرَّبِّ
“Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan
diridhoi oleh Allah.” (Diriwayatkan oleh Bukhari [no.27] tanpa sanad. Juga
diriwayatkan oleh Asy Syafi’i, Ahmad, Ad Darimi, An Nasa’i. Syaikh Al Albani
dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Catatan:
Penjelasan di atas adalah mengenai bersiwak yaitu
menggunakan kayu siwak. Adapun menyikat gigi menggunakan pasta gigi yang
-tentunya memiliki rasa (menyegarkan) dan beraroma-, maka seharusnya tidak
dilakukan sering-sering karena siwak tentu saja berbeda dengan sikat gigi yang
beraroma.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin
rahimahullah Ta’ala ditanya : Apa hukum menggunakan sikat gigi bagi orang yang
berpuasa di siang hari Ramadhan?
Syaikh rahimahullah menjawab : Menggunakan sikat
gigi ketika puasa tidaklah masalah jika tidak masuk ke dalam perut. Akan tetapi
lebih baik sikat gigi tidak digunakan ketika puasa karena sikat gigi memiliki
pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang
seseorang tidak merasakkannya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam
hidung) kecuali jika engkau berpuasa”. Maka lebih utama adalah orang yang
berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi
sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga
waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat
merusak puasanya. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262)
Demikian pembahasan mengenai siwak. Semoga
menjadi ilmu yang bermanfaat.
Disusun di Pangukan, Sleman, 4 Robi’ul Akhir 1430
H
****
Penulis:Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
No comments:
Post a Comment